JAKARTA | RMN indonesia
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola impor produk kilang periode 2018–2023.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Selain Riva, dua terdakwa lain yakni Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT PPN, juga divonis bersalah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang. Terdakwa dinilai membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.
Hakim menyebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,5 triliun merupakan kerugian pada PT Pertamina yang menjadi bagian dari keseluruhan kerugian dalam penjualan solar nonsubsidi.
Namun, majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun belum dapat dibuktikan secara pasti karena masih bersifat asumsi dan dipengaruhi banyak faktor.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Riva Siahaan secara pribadi menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Karena itu, majelis tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan juga memerintahkan pencabutan pemblokiran terhadap rekening terdakwa yang dinilai tidak terkait dengan perkara.
Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada para terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Berikut rincian vonis:
- Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan ini masih dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fj)
